Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran

30 Desember 2025 11:55:49 WITA

Selasa, 30 Desember 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Musi, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA dipimpin oleh Ketua BPD Desa Musi I Made Marayasa serta dihadiri oleh Bapak Camat Gerokgak atau yang mewakili, Perbekel Musi dan Perangkat Desa, Kelian Desa Adat beserta Prajuru, Ketua LPM beserta Anggota, Ketua TPPKK, Kelian Subak Sawah dan Abian, Kepala TK, Bidan Desa, Ketua BUMDES, Ketua Ketua Kelompok, Kader Kesehatan, Kader KPM, dan Tokoh Masyarakat.

Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas Pembangunan desa baik dari aspek pendapatan, belanja ,maupun pembiayaan.

Melalui Musdes ini, diharapkan pengelolaan keuangan Desa ke depan semakin akuntabel dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Musi.

Komentar atas Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Musi

tampilkan dalam peta lebih besar