Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
30 Desember 2025 11:55:49 WITA
Selasa, 30 Desember 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Musi, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA dipimpin oleh Ketua BPD Desa Musi I Made Marayasa serta dihadiri oleh Bapak Camat Gerokgak atau yang mewakili, Perbekel Musi dan Perangkat Desa, Kelian Desa Adat beserta Prajuru, Ketua LPM beserta Anggota, Ketua TPPKK, Kelian Subak Sawah dan Abian, Kepala TK, Bidan Desa, Ketua BUMDES, Ketua Ketua Kelompok, Kader Kesehatan, Kader KPM, dan Tokoh Masyarakat.
Dalam musyawarah tersebut, dilakukan pembahasan dan penetapan peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026 yang disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas Pembangunan desa baik dari aspek pendapatan, belanja ,maupun pembiayaan.
Melalui Musdes ini, diharapkan pengelolaan keuangan Desa ke depan semakin akuntabel dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Musi.
Komentar atas Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |















