Musdes Penetapan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel tentang Perubahan APBDes Th Anggaran 2025

03 November 2025 09:00:08 WITA

Jum'at, 31 Oktober 2025 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025 yang dihadiri oleh Bapak Camat Gerokgak atau yang mewakili, Kelian Desa Adat Musi, Ketua LPM beserta Anggota, Kelian Subak Sawah dan Abian, Kepala TK, Bidan Desa, Ketua BUMDES, Ketua Kelompok, Kader Kesehatan, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas Musi, serta Tokoh Masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Musi

tampilkan dalam peta lebih besar