Pembahasan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Musi
03 Juni 2025 09:16:58 WITA
Dalam rangka akselerasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali khususnya pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai Pemerintah Desa Musi mengadakan pertemuan pada hari Senin, 2 Juni 2025 yang dihadiri oleh Ketua BPD beserta Anggota, Kelian Desa Adat beserta Prajuru, Ketua LPM beserta Anggota, Ketua Tim Penggerak PKK, Kelian Subak Sawah dan Abian, Petugas Sampah, Ketua-Ketua Kelompok Tempekan, Bhabinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Musi
Komentar atas Pembahasan Peraturan Desa Tentang Pengelolaan Sampah di Desa Musi
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kelas Ibu Hamil bulan November Tahun 2025
- Musdes Penetapan Peraturan Desa dan Peraturan Perbekel tentang Perubahan APBDes Th Anggaran 2025
- Pembagian BLT DD Tahap X Bulan Oktober Tahun 2025
- Musdes Khusus Rencana Kegiatan Usaha Koperasi Desa Merah Putih Desa Musi
- Musdes Khusus Untuk Perubahan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025
- Musyawarah Desa Dalam Penyepakatan Rancangan Perubahan APB Desa Tahun 2025
- Musyawarah Desa Penetapan Peraturan Desa Tentang Perubahan RKP Desa Tahun 2025

.jpeg)













